Pengurus RW 26 Kelurahan Pegangsaan Dua berkolaborasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, menggelar layanan pengurusan dokumen perpanjangan paspor secara kolektif bagi warga. Layanan jemput bola yang dilaksanakan di kantor RW itu sebagai upaya meminimalisir resiko penyebaran COVID 19.
Ketua RW 26 Kelurahan Pegangsaan Dua, Johanes Chanaka mengatakan, program pengurusan kolektif yang digelar pihaknya sebagai upaya meminimalisir kerumunan saat melakukan pengurusan dokumen di kantor Imigrasi. Dengan begitu, kerawanan warganya terpapar COVID 19 bisa diminimalisir.
"Apalagi yang mengurus dokumen ini banyak usia lansia dan anak. Total ada sebanyak 163 warga yang mendaftarkan pengurusan secara kolektif," katanya, Sabtu (14/11).
Tingginya animo warga mengurus secara kolektif, Johanes mengaku terpaksa membuat proses layanan menjadi dua sesi. Masing-masing sesi pertama sebanyak 100 warga dilaksanakan Sabtu (14/11) dan sisanya di sesi kedua Sabtu (21/11) mendatang.
Proses layanan jemput bola di kantor RW pun dipastikan Johanes menerapkan protokol kesehatan secara ketat mulai dari wajib menggunakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki area layanan serta pemeriksaan suhu tubuh. Pemanggilan warga untuk diproses pun menggunakan sistem nomor antri dengan memprioritaskan manula mendapat giliran.
"Jadi begitu mau diproses baru kita panggil dari rumah. Kami ucapkan terimakasih pihak Pimpinan Imigrasi mau memberikan layanan ini," ujarnya.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Cahyo Yudisthiro mengatakan, layanan kolektif yang dilaksanakan oleh pihak RW ini sejalan dengan program layanan jemput bolabeasy pasport yang diberlakukan dalam rangka mendukung menahan laju pandemi. Dengan begitu, antrian pemohon pengurusan dokumen pasport di kantor imigrasi bisa diminimalisir.
"Bagi masyarakat yang berminat silakan mengajukan layanan kolektif minimal 50 orang pemohon," imbuhnya.
Secara teknis, pemohon akan diminta melengkapi berkas mereka minimal H-1 pelaksanaan jemput bola. Dengan begitu, saat pelaksanaan layanan jemput bola petugas sebatas melakukan pengambilan biometric foto dan sidik jari serta wawancara.
Kemudian, bila hasil keseluruhan proses pemohon dinyatakan layak mendapatkan dokumen akan diberikan billing pembayaran Via dengan tenggat pembayaran maksimal 7 hari. Setelah melakukan pembayaran billing, pihak Imigrasi akan memproses dan menerbitkan dokumen paling lambat empat hari kerja.
"Penyerahan dokumennya bisa langsung ke kantor Imigrasi atau secara olektif yang diberikan kuasa oleh pemohon," tandasnya.